Selidiki Laporan DPR RI Atas PHR, Kejati Riau Jadwalkan Pemanggilan Kepada BRIN
Pekanbaru, Terbilang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau berkomitmen akan segera menindaklanjuti bukti - bukti dan dokumen terkait adanya dugaan korupsi pada proyek geomembran senilai Rp 209 miliar di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dilaporkan oleh anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman bukti - bukti dan akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk dalam menjadwalkan pemanggilan kepada pihak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"BRIN ini sudah kita jadwalkan (untuk diperiksa). Setelah itu baru kita nilai hasilnya bagaimana. Setelah terkumpul semua data, proses - proses yang berjalan saat itu nanti baru bisa kita mengambil kesimpulan ada indikasi tindak pidana di sini atau ini hanya proses administrasi yang sedang berjalan," kata Akmal Abbas kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Selain itu, Saat ini Kejati Riau sedang melakukan pendalaman serta mempelajari aturan - aturan terkait pelaksanaan pada proyek tersebut.
"Itu masih berproses dan kita sudah memeriksa apa yang dilaporkan oleh Hinca dan kita kroscek," ucapnya.
Diterangkan Akmal Abbas, untuk menyelidiki perkara ini, Kejati Riau selalu mengedepankan azas profesional dan tak main-main.
"Kita profesional dan bisa dipertanggung jawabkan dan tak main - main," tegasnya.
Terpisah sebelumnya, Hinca Panjaitan telah menyerahkan sejumlah dokumen penting ke Kejati Riau.
"Sudah saya serahkan lewat penyidik, hampir 400 halaman. Ini untuk memudahkan penyidik. Dengan memberikan dokumen yang cukup kepada mereka (Kejati), harusnya (penanganan kasus) ini bisa lebih cepat. Biar ini pembuka kotak pandoranya, serius enggak Kejaksaan untuk membongkar kasus ini," kata Hinca, Sabtu (20/7/2024).
Hinca melaporkan dugaan korupsi proyek geomembran di PT PHR wilayah kerja Blok Rokan senilai ratusan miliar. Proyek tersebut gunanya untuk mengatasi limbah B3 dari hasil pengeboran minyak. Ada empat nama yang dilaporkan Hinca, yakni Edi Susanto, Ivan Zainuri, Fatahillah, Romi Saputra dan beberapa nama lainnya.
"Yang paling bertanggungjawab itu Irvan Zainuri dan Edi Susanto," beber Hinca.