Buntut Viralnya Dugaan Aktivitas LGBT, Pemko Pekanbaru Resmi Segel THM Paragon

Buntut Viralnya Dugaan Aktivitas LGBT, Pemko Pekanbaru Resmi Segel THM Paragon
Pemko Pekanbaru Segel THM Paragon

Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh, Selasa (3/2/2026).

Penyegelan dilakukan menyusul viralnya video di media sosial yang diduga menampilkan kontes kecantikan waria di lokasi hiburan malam tersebut, sehingga memicu reaksi masyarakat.

Penertiban dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta beserta jajaran. Sebelum pemasangan segel, Wali Kota terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak pengelola serta meninjau sejumlah ruangan, termasuk lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya acara dalam video viral tersebut.

“Kami melakukan penertiban berdasarkan Peraturan Daerah. Sebelumnya juga ada aksi unjuk rasa dari sejumlah tokoh masyarakat, sehingga pemerintah perlu turun langsung ke lapangan,” ujar Agung Nugroho usai penyegelan.

Agung menjelaskan, Pemko Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru sejak menerima laporan terkait dugaan pesta waria di THM Paragon. Saat ini, pihak kepolisian telah memanggil pengelola serta sejumlah pihak yang muncul dalam video tersebut untuk dimintai keterangan.

“Untuk menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru, kami memutuskan melakukan penyegelan sementara. Perlu kami sampaikan juga, izin operasional THM ini terbit jauh sebelum masa kepemimpinan kami,” jelasnya.

Selama masa penyegelan, seluruh aktivitas hiburan di THM Paragon dihentikan. Pemko Pekanbaru akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional sambil menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.

“Tidak boleh ada aktivitas apa pun di Paragon sampai persoalan ini benar-benar jelas. Kami akan melihat apakah kegiatan tersebut difasilitasi oleh manajemen atau murni dilakukan oleh pengunjung,” tegas Agung.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manajemen, Pemko Pekanbaru akan mencabut izin operasional THM Paragon. Namun jika manajemen dinyatakan tidak bersalah, tempat hiburan tersebut akan dipersilakan kembali beroperasi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. (*)