Dinilai Hina Profesi Wartawan, PWI Resmi Laporkan Hotman Paris Ke Polda Metro Jaya

Dinilai Hina Profesi Wartawan, PWI Resmi Laporkan Hotman Paris Ke Polda Metro Jaya
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan

Jakarta, Terbilang.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang dinilai menghina dan merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai bentuk sikap organisasi terhadap pernyataan Hotman Paris yang dianggap telah merendahkan martabat profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Edison, ucapan yang dilontarkan Hotman Paris tidak hanya menyakiti hati wartawan yang hadir dalam konferensi pers, tetapi juga dinilai mencederai kehormatan profesi jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Peristiwa kemarin sangat menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Karena itu PWI Pusat melaporkan orang yang mengatakan kepada wartawan 'lu punya otak nggak'. Padahal wartawan itu cerdas-cerdas," ujar Edison kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026) malam.

Dalam laporannya, PWI menyebut dugaan pelanggaran terhadap Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tersebut nantinya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan.

Edison mengungkapkan, meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum mencerminkan penyesalan yang tulus.

"Permintaan maaf itu seperti hanya kebiasaan saja. Belum benar-benar lahir dari hati yang paling dalam," katanya.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata ditujukan kepada pribadi Hotman Paris, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi wartawan dan upaya menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.

"Kami ingin persoalan ini diproses secara hukum agar terang benderang. Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghina profesi wartawan," tegas Edison.

Sebagai bukti awal, PWI menyerahkan rekaman video konferensi pers yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris. Selain itu, organisasi tersebut juga mengaku telah berkomunikasi dengan berbagai organisasi pers yang siap memberikan dukungan terhadap proses hukum.

"Bukti awal yang kami serahkan berupa video yang sudah beredar luas. Kami juga sudah berkomunikasi dengan berbagai organisasi wartawan dan mereka siap mendukung laporan ini," jelasnya.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya atas ucapan yang memicu polemik tersebut.

Dalam pernyataannya, Hotman menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang hadir saat konferensi pers maupun kepada seluruh organisasi wartawan di Indonesia.

"Saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih'," ujar Hotman.

Ia menjelaskan bahwa ucapan tersebut terlontar karena emosinya terpancing setelah menerima pertanyaan yang sama secara berulang dalam konferensi pers.

"Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sama-sama emosional. Saya tetap menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia," katanya.

Meski demikian, PWI menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak menghapus proses hukum yang telah ditempuh. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PWI juga menilai penanganan perkara ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi wartawan serta sebagai pengingat bahwa kebebasan berpendapat harus dijalankan dengan tetap menghormati hak dan martabat profesi orang lain. (*)