KPK RI Kembali Perpanjang Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dan Dua Tersangka Lainnya

KPK RI Kembali Perpanjang Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dan Dua Tersangka Lainnya
Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka pemerasan

Jakarta, Terbilang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW) bersama dua tersangka lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dua tersangka lain yang turut diperpanjang penahanannya yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN).

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk Tersangka AW dan kawan-kawan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Budi menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti, sekaligus menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan.

Perkara yang diusut KPK merupakan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Kasus ini dikenal sebagai perkara “Japrem”, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

“Dalam perkara dugaan TPK pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” sambung Budi.

Sebelumnya, para tersangka telah menjalani masa penahanan pertama sejak 4 November hingga 23 November 2025.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait praktik permintaan setoran oleh pejabat Dinas PUPR PKPP kepada para kepala UPT atas perintah Gubernur Abdul Wahid. Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar.

Uang tersebut dikumpulkan secara bertahap oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, kemudian diserahkan melalui Kepala Dinas M. Arief Setiawan kepada Gubernur melalui Tenaga Ahli Dani M. Nursalam. Sepanjang Juni hingga November 2025, tercatat tiga kali penyerahan uang dengan total Rp4,05 miliar.

OTT dilakukan pada penyerahan terakhir di Pekanbaru dengan barang bukti uang tunai Rp800 juta. Selain itu, penyidik juga menyita uang pecahan asing senilai sekitar Rp800 juta dari rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)