Tinjau Perlindungan Hukum Untuk Warga Kawasan TNTN, BAM DPR RI Kunjungi Provinsi Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Pekanbaru, Riau, Agenda ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait isu strategis perlindungan hukum bagi warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). pada Kamis (10/7/2025)
Rombongan BAM DPR RI akan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pukul 07.45 WIB. Usai mendarat, mereka akan melakukan briefing singkat di Restoran Kimteng sebelum melanjutkan agenda utama ke Kantor Gubernur Riau.
Sekitar pukul 10.00 WIB, dialog resmi dijadwalkan berlangsung antara BAM DPR RI dengan Gubernur Riau, Forkopimda, dan sejumlah pemangku kepentingan daerah, dengan topik utama mengenai berbagai persoalan hukum dan konflik agraria yang kerap dialami masyarakat di sekitar kawasan konservasi TNTN.
Forum dialog tersebut akan dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pejabat penting, seperti Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ketua DPRD Riau, serta ketua DPRD dari beberapa kabupaten yang berbatasan langsung dengan TNTN, yakni Pelalawan, Kuantan Singingi, dan Indragiri Hulu.
Turut dijadwalkan hadir, para bupati dari wilayah terdampak, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Riau, Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Balai TNTN, serta Kapolda Riau, Pangdam I/Bukit Barisan, dan perwakilan WALHI Riau.
Pertemuan ini dinilai sebagai momentum penting untuk membahas solusi konkret atas persoalan tumpang tindih kawasan, legalitas lahan masyarakat, hingga pendekatan pembangunan berkelanjutan di kawasan TNTN yang selama ini menjadi sorotan nasional.
Usai pertemuan dan sesi ishoma (istirahat, salat, makan) di Kantor Gubernur Riau, rombongan BAM DPR RI dijadwalkan kembali ke Jakarta. Penerbangan pulang menggunakan maskapai Super Air Jet akan berangkat dari Bandara Sultan Syarif Kasim II pukul 15.15 WIB. (*)