Bongkar Peredaran Narkoba Di Sungai Linau, Polsek Siak Kecil Sita 1,07 Gram Sabu
Bengkalis, Terbilang.id - Aparat kepolisian dari Polsek Siak Kecil kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DS (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Salah Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah tersangka yang berada di Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Polsek Siak Kecil terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setibanya di rumah tersangka, petugas mendapati yang bersangkutan sedang berada di tangga rumah. Saat melihat kedatangan petugas, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas,” jelasnya, Sabtu (7/3).
Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah dan barang milik tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain enam paket sabu dengan berat kotor total 1,07 gram, uang tunai sebesar Rp2.250.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu tas sandang merek Reebok warna hitam, satu unit handphone merek Infinix warna biru, satu buah gunting warna silver, serta satu dompet warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RN dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Desa Sungai Linau.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil, jajaran Polres Bengkalis, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (*)


