Bongkar Peredaran Narkoba Di Sabak Auh, Polres Siak Sita 14 Paket Sabu Siap Edar

Bongkar Peredaran Narkoba Di Sabak Auh, Polres Siak Sita 14 Paket Sabu Siap Edar
tim berhasil mengamankan 14 paket sabu dengan berat kotor 6,09 gram

Siak, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial JH (59) diamankan karena diduga berperan sebagai bandar sabu di Kecamatan Sabak Auh. Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/2/2026) pagi.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU, penggerebekan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Bumi Asih Mekar RT 002 RW 004, Kampung Sungai Tengah.

Dari lokasi, tim berhasil mengamankan 14 paket sabu dengan berat kotor 6,09 gram, yang disimpan dalam kotak rokok merek On-Bold di saku celana tersangka. Selain itu, polisi juga menyita satu plastik klip bening dan satu unit handphone merek Oppo.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, AS dan KS.

“Informasi masyarakat menjadi kunci awal. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Sabak Auh. JH berperan sebagai bandar, sedangkan pemasoknya berinisial TA saat ini berstatus DPO,” ujar AKP Benny, Ahad (22/2).

Dalam pemeriksaan awal, JH mengaku seluruh sabu tersebut miliknya. Hasil tes urine menunjukkan negatif, menandakan tersangka bukan pengguna aktif. Polisi menegaskan, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri jaringan peredaran yang lebih luas.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengapresiasi kerja cepat Satresnarkoba dan peran masyarakat dalam memberikan informasi.

“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Siak memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (*)