Usut Penyerangan Berdarah Di PT SBP, Polres Inhu Amankan Dua Tersangka

Usut Penyerangan Berdarah Di PT SBP, Polres Inhu Amankan Dua Tersangka
Dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni MJ alias Juni dan KZ alias Nanang.

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan dua dari enam tersangka kasus penyerangan berdarah yang terjadi di area perkebunan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP), Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat. Satu tersangka diketahui sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Indragiri Hilir sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Peristiwa penyerangan itu terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Blok G-9/G-10 PT SBP. Saat kejadian, petugas pengamanan perusahaan tengah melakukan pengawalan aktivitas pengerjaan lahan di lokasi tersebut.

Situasi mendadak berubah ricuh ketika sekitar 100 orang datang ke area perkebunan dan berupaya menghentikan kegiatan perusahaan. Keributan kemudian pecah dan berujung pada aksi kekerasan yang diduga menggunakan senjata tajam serta senapan angin.

Akibat insiden tersebut, sejumlah korban mengalami luka bacok dan luka tembak hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Setelah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman video di lokasi kejadian, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun hingga kini, baru dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni MJ alias Juni dan KZ alias Nanang.

“Tersangka Juni berhasil diamankan pada Kamis malam (4/6/2026), sedangkan tersangka Nanang sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Indragiri Hilir,” kata Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, Jumat (5/6/2026).

Upaya pengejaran terhadap tersangka KZ dilakukan Tim Opsnal Jatanras Polres Inhu yang dipimpin KBO Satreskrim IPDA Riki Rahmadi. Polisi kemudian melakukan pelacakan ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

Hasilnya, KZ berhasil ditangkap pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah orang tuanya di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana penganiayaan tersebut,” ujar Misran.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Polres Inhu juga mengimbau para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Kami mengimbau pihak-pihak lain yang terlibat agar segera menyerahkan diri dan kooperatif terhadap proses penyidikan. Polres Inhu akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah teridentifikasi,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa proyektil peluru senapan angin serta rekaman video yang memperlihatkan jalannya peristiwa penyerangan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan menggunakan senjata tajam dan senapan angin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)