Bongkar Peredaran Narkoba Di Tarai Bangun, Polsek Tambang Sita 8 Paket Sabu Siap Edar

Bongkar Peredaran Narkoba Di Tarai Bangun, Polsek Tambang Sita 8 Paket Sabu Siap Edar
Polisi menyita delapan paket narkotika jenis sabu siap edar.

Kampar, Terbilang.id - Jajaran Polsek Tambang kembali berhasil membongkar peredaran narkotika di wilayah Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Seorang pria berinisial OP, warga Jalan Suka Karya, berhasil diamankan polisi saat penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (12/4) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Ashari Antoni bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di kediaman OP. Pelaku diamankan di dalam kamar kios miliknya tanpa perlawanan.

Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Tarai Bangun.

“Pelaku kami amankan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar AKP Aulia.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket narkotika jenis sabu siap edar. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah tas hitam dan disembunyikan di dalam kotak rokok kecil merek Sampoerna.

“Dalam tas hitam milik pelaku ditemukan kotak rokok kecil merek Sampoerna yang berisi delapan paket narkotika jenis sabu siap edar,” jelasnya.

Proses penggerebekan tersebut sempat menyita perhatian warga sekitar yang turut menyaksikan jalannya penangkapan. Polisi turut menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi hingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat OP dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. (*)