31 SMA Negeri Riau Terbukti Mark-Up Seragam, Pemprov Perintahkan Pengembalian Rp566 Juta Ke Orang Tua
Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Inspektorat mengungkap temuan mengejutkan terkait pengadaan seragam sekolah di sejumlah SMA Negeri. Hasil audit yang dilakukan terhadap 56 sekolah menunjukkan sebanyak 31 SMA Negeri terbukti melakukan mark-up harga seragam, sehingga orang tua siswa mengalami kelebihan pembayaran hingga mencapai Rp566.265.000.
Temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang sebelumnya menerima berbagai pengaduan dari orang tua dan wali murid terkait mahalnya harga seragam sekolah yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas yang diterima siswa.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan audit terhadap 56 SMA Negeri yang tersebar di beberapa daerah di Provinsi Riau.
“Sesuai arahan Pak Plt Gubernur, kami telah melakukan audit pada 56 SMA Negeri terkait persoalan seragam sekolah yang dikeluhkan orang tua maupun wali murid,” kata Jondra, Minggu (31/5/2026).
Dari total sekolah yang diperiksa, sebanyak 19 SMA Negeri berada di Kota Pekanbaru, tiga sekolah di Kota Dumai, dan 34 sekolah di Kabupaten Siak.
“Hasil audit menunjukkan terdapat 31 sekolah yang terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah dan diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp566.265.000 kepada orang tua atau wali murid,” ujarnya.
Menurut Jondra, saat ini Inspektorat masih menunggu tindak lanjut pengembalian dana tersebut dari pihak sekolah dan komite sekolah yang terlibat dalam proses pengadaan seragam.
“Sampai saat ini penyetoran kelebihan bayar dari sekolah dan komite sekolah belum sampai kepada kami. Kami masih menunggu proses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut,” jelasnya.
Selain mewajibkan pengembalian dana kepada orang tua siswa, Inspektorat juga merekomendasikan pemberian sanksi disiplin kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.
“Di samping rekomendasi pengembalian dana, juga dikenakan sanksi atau hukuman disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS kepada pihak-pihak yang terlibat,” tegas Jondra.
Ia menjelaskan, praktik bisnis pengadaan seragam yang dilakukan sekolah maupun komite sekolah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah juga tidak diperbolehkan mewajibkan atau membebani peserta didik untuk membeli seragam dari pihak tertentu, baik saat penerimaan peserta didik baru maupun ketika kenaikan kelas.
Sebagai langkah perbaikan, Inspektorat turut memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) pengadaan seragam sekolah yang menjamin kebebasan orang tua dalam menyediakan seragam secara mandiri tanpa adanya paksaan atau pengarahan kepada vendor tertentu.
Selain itu, sekolah dan komite sekolah juga diminta tidak lagi melakukan pungutan maupun mengambil keuntungan materiil dari penjualan seragam yang bersifat wajib.
Sebelumnya, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, sempat melontarkan kritik keras terhadap praktik penjualan seragam yang terjadi di sejumlah sekolah negeri.
Menurutnya, kualitas seragam yang diterima siswa tidak sebanding dengan biaya yang dibebankan kepada orang tua.
“Bajunya selebor besar, tidak jelas ukurannya. Padahal siswanya diukur. Ini luar biasa. Jangankan membantu masyarakat gratis, malah diperas orang tua murid. Ini kan sadis,” kata SF Hariyanto.
Atas temuan tersebut, SF Hariyanto memerintahkan agar seluruh kelebihan pembayaran seragam segera dikembalikan kepada orang tua siswa pada tahun ini juga.
“Saya minta pulangkan uang orang tua siswa itu. Saya minta segera, tahun ini pulangkan semua. Uang itu kembalikan ke orang tua. Saya tidak main-main, yang terlibat akan saya tindak tegas,” tegasnya.
Diketahui, penetapan harga patokan seragam siswa sebelumnya bermula dari hasil rapat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau yang digelar pada 18 Juli 2024. Temuan audit Inspektorat kini menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan seragam sekolah di lingkungan SMA dan SMK Negeri se-Provinsi Riau. (*)


