Dinamika Pasar Global Picu Kenaikan BBM, Bahlil Lahadalia Tegaskan Pemerintah Hanya Atur Harga BBM Bersubsidi
Jakarta, Terbilang.id - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi kembali menjadi sorotan. Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa lonjakan harga tersebut merupakan konsekuensi dari dinamika pasar global yang tidak bisa diintervensi secara langsung.
Menurut Bahlil, pemerintah hanya memiliki kewenangan untuk mengatur harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. Sementara untuk BBM nonsubsidi, mekanisme penentuan harga sepenuhnya mengikuti pasar, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian ESDM.
“BBM yang diatur pemerintah itu adalah BBM bersubsidi. Untuk nonsubsidi, sesuai aturan, harganya mengikuti pasar,” ujarnya, Senin (20/4).
Ia menambahkan, kenaikan harga BBM nonsubsidi dinilai tidak berdampak langsung terhadap masyarakat luas. Pasalnya, produk dengan spesifikasi tinggi tersebut umumnya dikonsumsi oleh kalangan menengah ke atas.
“Pertamax Turbo itu untuk orang mampu, RON 98. Begitu juga Dexlite dengan CN 51, itu digunakan oleh masyarakat yang mampu,” jelasnya.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga terhadap tiga jenis BBM nonsubsidi, yakni Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Kebijakan ini disebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Kenaikan harga yang terjadi cukup signifikan. Pertamax Turbo melonjak dari Rp13.100 per liter menjadi Rp19.400 per liter. Sementara Dexlite naik dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter, dan Pertamina Dex meningkat dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter.
Di sisi lain, harga BBM jenis Pertamax (RON 92) masih dipertahankan di Rp12.300 per liter, begitu juga Pertamax Green yang berada di angka Rp12.900 per liter.
Kebijakan ini menegaskan adanya perbedaan perlakuan antara BBM subsidi dan nonsubsidi. Pemerintah tetap menjaga stabilitas harga BBM bersubsidi demi melindungi daya beli masyarakat, sementara untuk BBM nonsubsidi diserahkan pada mekanisme pasar sebagai bagian dari kebijakan energi nasional yang lebih fleksibel.
Meski demikian, kenaikan harga yang cukup tajam ini tetap memantik perhatian publik. Sejumlah pihak menilai, meskipun ditujukan untuk segmen tertentu, dampak tidak langsung terhadap biaya hidup dan distribusi barang tetap perlu diantisipasi pemerintah ke depan. (*)


