Pesta Narkoba Di Rumah Kosong, Tiga Pria Diciduk Satresnarkoba Bengkalis

Pesta Narkoba Di Rumah Kosong, Tiga Pria Diciduk Satresnarkoba Bengkalis
Ketiga pria yang ditangkap masing-masing berinisial CS (28), SB (31), dan AR (36).

Bengkalis, Terbilang.id - Tiga pria harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kosong di Jalan Kelapasari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis. Ketiganya diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Minggu (31/5/2026) malam.

Ketiga pria yang ditangkap masing-masing berinisial CS (28), SB (31), dan AR (36). Mereka diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkoba di lokasi tersebut.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.17 WIB. Saat petugas tiba di lokasi, ketiga pria itu berada di dalam rumah kosong dan langsung dilakukan pemeriksaan.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja sisa pakai seberat 0,33 gram, alat hisap, kaca pirex, dua buah mancis, telepon genggam, serta kotak rokok yang diduga digunakan saat pesta narkoba berlangsung.

Kasi Humas Polres Bengkalis AKP Juliandi Bazrah mengatakan hasil tes urine terhadap para pelaku menunjukkan adanya kandungan narkotika dalam tubuh mereka.

“Dua orang positif methamphetamine atau sabu, sedangkan satu orang lainnya positif THC yang merupakan kandungan aktif ganja,” ujar Juliandi, Selasa (2/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Otoy. Namun hingga kini, pria yang diduga sebagai pemasok itu masih dalam pengejaran polisi.

Satresnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut. Polisi juga berupaya memburu pemasok guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Kasus ini terus kami kembangkan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas Juliandi.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam upaya pemberantasan narkoba. (*)