Ringkus Pelaku Curas PT MPT Pelalawan, Polisi Ungkap Motif Joni Terjerat Pinjol Dan Judi Online
Pelalawan, Terbilang.id - Kepolisian berhasil meringkus Joni Alpadli (27), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kantor PT MPT, Jalan Lintas Timur KM 43, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif pasca aksi brutal yang menyebabkan korban mengalami luka serius. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui terdorong faktor ekonomi akibat jeratan utang pinjaman online (pinjol) serta kecanduan judi daring.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pelalawan.
“Pelaku sudah kita tangkap dan saat ini dalam penanganan,” ujar Kapolres, Jumat (19/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah lebih dahulu mengincar kantor PT MPT karena mengetahui adanya penyimpanan uang dalam jumlah besar. Dengan mengendarai sepeda motor, pelaku kemudian mendatangi lokasi dan berpura-pura sebagai orang yang hendak ke toilet.
Saat situasi kantor dalam keadaan sepi dan korban berada seorang diri, pelaku langsung melancarkan aksinya. Ia menyerang korban, menjatuhkan, dan memaksa untuk menyerahkan kunci brankas tempat penyimpanan uang perusahaan.
Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan. Namun pelaku justru semakin brutal dengan menyerang menggunakan gunting dan obeng yang dibawanya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami 27 luka tusuk di berbagai bagian tubuh, mulai dari kepala, dada, perut, pundak, hingga punggung.
Dalam kondisi terluka parah, korban akhirnya menyerahkan kunci brankas. Pelaku kemudian mengambil uang perusahaan sekitar Rp76 juta.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat membersihkan diri di kamar mandi kantor. Namun, ia kembali ke lokasi untuk memastikan korban sudah tidak berdaya, bahkan kembali melakukan penusukan. Pelaku juga merusak kamera pengawas (CCTV) untuk menghilangkan jejak.
Meski dalam kondisi kritis, korban masih sempat mengirimkan foto luka-lukanya ke grup WhatsApp sebagai upaya meminta pertolongan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Kota Pekanbaru. Saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk melunasi utang pinjaman online sebesar Rp12 juta dan sekitar Rp8 juta untuk kebutuhan pribadi, termasuk judi online.
Polisi juga mengamankan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp36 juta.
Dalam perkembangan penyidikan, pelaku juga diketahui sempat mengirimkan sebagian uang hasil kejahatan ke rumah orang tuanya dengan cara melemparkannya. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk pengembalian atas uang yang pernah ia ambil sebelumnya.
Saat ini, Joni Alpadli telah ditahan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena tingkat kekerasan yang dilakukan pelaku dinilai sangat brutal dan menimbulkan luka berat pada korban, sekaligus menjadi pengingat dampak serius dari jeratan pinjaman online dan judi daring yang tidak terkendali. (*)








