Kerugian Negara Capai Rp18,92 Miliar, Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi BRK Syariah Siak

Kerugian Negara Capai Rp18,92 Miliar, Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi BRK Syariah Siak
BRK Syariah Cabang Siak Sri Indrapura.

Pekanbaru, Terbilang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan fasilitas pembiayaan di BRK Syariah Cabang Siak Sri Indrapura. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18,92 miliar.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin, mengatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan KUR Islamic Banking (iB) Kecil dan Pembiayaan Agribisnis dengan akad murabahah pada periode April 2023 hingga April 2024.

"Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp18.920.492.975," ujar AKBP Nasrudin, Senin (3/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari audit internal dan tim Anti Fraud BRK Syariah yang dilakukan pada Agustus hingga September 2024. Dari hasil audit, ditemukan puluhan nasabah yang mengajukan pembiayaan, namun dana yang telah dicairkan diduga justru dinikmati oleh pihak ketiga.

Penyidik mengungkapkan, para nasabah hanya menerima uang kompensasi berkisar Rp10 juta hingga Rp14 juta. Mereka juga dijanjikan memperoleh kebun kelapa sawit seluas satu hektare setelah pinjaman dinyatakan lunas.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar nasabah tidak memiliki kebun sawit sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan pembiayaan.

"Hasil pemeriksaan juga menemukan sebagian besar nasabah tidak memiliki kebun sawit sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan pembiayaan," jelas Nasrudin.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sebanyak 88 debitur memperoleh fasilitas pembiayaan dengan total plafon mencapai Rp17,6 miliar. Dana tersebut diduga dipindahbukukan kepada 24 pihak yang disebut sebagai penerima manfaat.

Selain itu, penyidik juga menemukan realisasi subsidi bunga yang diduga tidak tepat sasaran senilai Rp1,32 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp18,92 miliar.

Atas hasil penyidikan itu, Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang tersangka.

Tersangka pertama adalah Angga Saputra, mantan Account Officer BRK Syariah Cabang Siak, yang diduga memproses pengajuan hingga pencairan pembiayaan terhadap 88 nasabah. Penyidik menduga Angga menerima keuntungan sebesar Rp5 juta dari setiap nasabah, sehingga total yang diduga diterimanya mencapai Rp440 juta.

Sementara tersangka kedua adalah Hendra, seorang wiraswasta yang diduga menjadi penerima manfaat utama dalam perkara tersebut. Berdasarkan bukti transfer yang dikantongi penyidik, Hendra diduga menerima aliran dana sekitar Rp4,16 miliar.

AKBP Nasrudin menjelaskan, modus yang digunakan adalah mengajak masyarakat bergabung dalam kelompok tani dengan syarat menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengajukan pembiayaan ke bank.

Masyarakat dijanjikan uang tunai antara Rp10 juta hingga Rp14 juta serta lahan kebun kelapa sawit seluas satu hektare. Namun, mereka diduga tidak mengetahui bahwa identitasnya digunakan untuk mengajukan pembiayaan sebesar Rp200 juta per orang.

"Pada saat proses di bank, mereka hanya diminta menandatangani dokumen. Dana hasil pencairan pembiayaan justru dinikmati pihak ketiga," ungkap Nasrudin.

Dalam perkara ini, Angga Saputra disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Hendra dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Polda Riau menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (*)