Lindungi Hak Pekerja, Pemprov Riau Siapkan Regulasi Baru Cegah Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan

Lindungi Hak Pekerja, Pemprov Riau Siapkan Regulasi Baru Cegah Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat

Pekanbaru, Terbilang.id - Menyikapi kasus penahanan ijazah mantan karyawan oleh perusahaan perjalanan Sanel Tour & Travel di Pekanbaru, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau tengah menyusun aturan ketenagakerjaan baru guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut dan segera merespons dengan menyusun regulasi baru yang mengatur larangan penahanan dokumen pribadi karyawan oleh perusahaan.

“Kami sedang menyusun konsep awal. Regulasi ini bisa berbentuk surat edaran atau peraturan gubernur (Pergub), tergantung hasil kajian dan konsultasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait,” kata Boby, Rabu (14/5).

Ia menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja belum diatur secara spesifik mengenai larangan penahanan ijazah, sehingga diperlukan kebijakan lokal untuk menjamin perlindungan hak-hak tenaga kerja.

“Ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan juga bagi perusahaan, agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan kedua belah pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boby mengungkapkan bahwa setelah aturan tersebut disahkan, Disnakertrans akan mendistribusikannya kepada seluruh perusahaan di Riau sebagai pedoman. Selain itu, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menindaklanjuti laporan-laporan penahanan ijazah yang masuk.

“Tim ini akan bertugas melakukan pengawasan dan penindakan bila ditemukan pelanggaran. Harapannya, praktik penahanan ijazah tidak lagi terjadi di lingkungan kerja Provinsi Riau,” tegasnya.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Riau dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan menghormati hak-hak pekerja sesuai prinsip ketenagakerjaan nasional. (*)