Bongkar Peredaran Narkoba Di Bangko Pusako, Polisi Sita 52,72 Gram Sabu Dan Amankan Dua Perempuan

Bongkar Peredaran Narkoba Di Bangko Pusako, Polisi Sita 52,72 Gram Sabu Dan Amankan Dua Perempuan
Petugas berhasil mengamankan dua perempuan yakni Rotua Br Tampubolon dan Natal Br Saragih alias Farida.

Rokan Hilir, Terbilang.id - Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang perempuan serta menyita barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 52,72 gram.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi,” ujar Tri, Senin (4/5/2026).

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Murini, Dusun Suka Mulia. Saat petugas tiba di lokasi, tiga pria yang berada di sekitar rumah langsung melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit.

Salah satu di antaranya diduga merupakan target utama berinisial FES yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Sementara itu, dari dalam rumah, petugas berhasil mengamankan dua perempuan yakni Rotua Br Tampubolon dan Natal Br Saragih alias Farida.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah paket sabu yang berusaha disembunyikan oleh pelaku di dalam kamar,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 12 paket kecil sabu dengan berat kotor 52,72 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp5,25 juta, timbangan digital, alat hisap, plastik pembungkus, serta tiga unit handphone.

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dari lokasi kejadian.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)