Dua Pelajar Kampar Bobol Toko Perhiasan, Polres Kampar Terapkan Undang-Undang SPPA

Dua Pelajar Kampar Bobol Toko Perhiasan, Polres Kampar Terapkan Undang-Undang SPPA
Aksi mereka dilakukan pada Selasa dini hari (15/7/2025) sekitar pukul 02.40 WIB.

Kampar, Terbilang.id - Dua pelajar di Kabupaten Kampar, masing-masing berinisial RF (15) dan FA (14), harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Perhiasan Sinar Jaya, Jalan Sudirman, Bangkinang. Aksi mereka dilakukan pada Selasa dini hari (15/7/2025) sekitar pukul 02.40 WIB.

Kedua remaja tersebut berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp7 juta dari dalam laci etalase toko. Mereka ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, mengatakan kejadian itu pertama kali diketahui oleh pemilik toko, RH (38), berdasarkan laporan dari salah satu karyawan.

“Karyawan toko, saudara DS, mencurigai adanya kejanggalan karena colokan CCTV ditemukan dalam kondisi tercabut, dan lampu toko yang sebelumnya mati tiba-tiba menyala,” ujar AKBP Boby saat konferensi pers, Rabu (23/7/2025).

Setelah memeriksa toko, RH menemukan uang tunai dalam laci telah hilang, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.

Setelah penyelidikan dan pengumpulan informasi dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap RF di Desa Muara Uwai dan FA di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, pada Selasa (22/7/2025).

“Keduanya mengakui perbuatannya saat diperiksa. Dari tangan pelaku kami mengamankan satu buah kalung perak dan satu liontin sebagai barang bukti awal,” ungkap Boby.

Selain itu, pelaku juga mengaku sempat menitipkan barang bukti lain kepada seseorang bernama Royan, yang tidak mengetahui bahwa barang tersebut hasil curian. Barang-barang tersebut kemudian berhasil diamankan di Desa Binuang.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Kampar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun karena keduanya masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Kapolres Kampar juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan pihak sekolah, agar lebih aktif mengawasi anak-anak.

“Pencegahan lebih penting. Kita semua bertanggung jawab membina generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal,” tutup AKBP Boby. (*)