Bongkar Peredaran Narkoba Di Singingi, Tim Elang Polres Kuansing Amankan Barang Bukti Sabu Seberat 64,66 Gram

Bongkar Peredaran Narkoba Di Singingi, Tim Elang Polres Kuansing Amankan Barang Bukti Sabu Seberat 64,66 Gram
Barang Bukti Sabu Seberat 64,66 Gram

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, petugas mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 64,66 gram. Selasa (10/2/2026),

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai peredaran narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Kuantan yang dipimpin langsung AKP Hasan Basri segera melakukan penyelidikan intensif dan mendapati sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus penyalahgunaan sabu.

“Setelah memastikan informasi yang diperoleh akurat, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar AKP Hasan Basri.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tiga pria sedang berada di dalam kamar rumah tersebut yang diduga tengah menggunakan sekaligus memaketkan barang terlarang yaitu sabu. Ketiganya diamankan tanpa perlawanan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (31) warga Desa Petai Baru, AT (17) warga Desa Petai Baru, dan S (38) warga Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat tersebut, polisi menemukan 62 paket diduga sabu, satu pipet kaca pyrex berisi sabu, satu unit timbangan digital, sembilan bal plastik klip kosong ukuran kecil, satu alat hisap, dua gunting, lima botol kosong untuk penyimpanan, dua belas pipet bening, satu plastik polybag hitam, satu kotak rokok, serta tiga unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AS (31) mengaku memperoleh sabu seberat setengah ons dari seorang pria berinisial F, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali.

Sementara itu, S (38) mengaku membeli satu paket sabu dari AS seharga Rp300 ribu untuk dikonsumsi. Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses selanjutnya yaitu penyidikan dan pengembangan jaringan pemasok.

Untuk tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi muda,” tegas AKP Hasan Basri. (*)