Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 11.30 WIB mengenai aktivitas perambahan hutan di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir berkoordinasi dengan Kapolsek Iptu Alferdo Krisnata Kaban, dan bersama warga, mereka melakukan patroli ke dalam hutan.
Di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil illegal logging. Tak lama kemudian, suara mesin chainsaw terdengar dari arah hutan. Petugas langsung menelusuri sumber suara dan mendapati kedua pelaku tengah menebang pohon.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit chainsaw, kayu olahan berbagai ukuran, sepeda motor tanpa pelat nomor, bahan bakar, serta peralatan lain yang digunakan untuk mengolah kayu di kawasan hutan konservasi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau c serta Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara 1–15 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
Kapolsek Singingi Hilir menegaskan, pengungkapan ini adalah bukti nyata kerja sama polisi dan masyarakat dalam menjaga hutan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli melaporkan aktivitas perusakan hutan. Hutan ini adalah warisan generasi mendatang. Kami akan menindak tegas setiap bentuk perusakan lingkungan,” tegasnya.
Selain penindakan hukum, Polres Kuansing juga mengedepankan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat tidak melakukan penebangan liar di kawasan hutan lindung maupun konservasi. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut, dengan Negara Republik Indonesia sebagai pihak yang dirugikan atas kerusakan hutan yang ditimbulkan. (*)