Aktivitas PETI Kembali Telan Korban, Warga Pulau Aro Kuansing Tewas Tertimbun Longsor
Kuansing, Terbilang.id - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menelan korban jiwa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Seorang warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsor tanah saat melakukan aktivitas PETI, Jumat (6/2) sore.
Korban diketahui berinisial PA (40), warga Desa Pulau Aro. Saat kejadian, korban sedang bekerja di lokasi PETI yang berada di area perkebunan masyarakat Kaban Bola dengan menggunakan mesin stingkai atau mesin robin.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, laporan kejadian diterima sekitar pukul 15.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kuantan Tengah bersama Satreskrim Polres Kuansing langsung menuju lokasi kejadian.
Evakuasi korban dilakukan secara gotong royong oleh warga setempat setelah salah seorang rekan korban meminta bantuan. Jenazah korban berhasil dievakuasi sekitar pukul 17.30 WIB dalam kondisi sudah meninggal dunia dan selanjutnya dibawa ke rumah duka di Dusun Pulau-Pulau, Desa Pulau Aro.
Kapolsek Kuantan Tengah, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengatakan pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta memintai keterangan sejumlah saksi.
“Kami terus mendalami kronologi kejadian dan menghimpun bukti-bukti untuk proses penyidikan,” ujar AKP Linter.
Pihak keluarga korban telah menerima musibah tersebut sebagai kecelakaan dan menolak dilakukan otopsi, yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Rencananya, jenazah korban akan dimakamkan pada Sabtu (7/2/2026).
AKP Linter menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum dan merusak lingkungan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan jiwa.
“PETI kerap memicu kejadian fatal seperti yang telah berulang kali terjadi di Kuansing. Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas ini dan beralih pada pekerjaan yang aman serta legal,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas PETI yang masih berlangsung, guna mencegah terjadinya korban jiwa kembali dan mendukung penegakan hukum di wilayah Kuantan Singingi. (*)


