Bentrokan Maut Kelompok Pengamanan Lahan Sawit Di Bonai Darussalam, Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka

Bentrokan Maut Kelompok Pengamanan Lahan Sawit Di Bonai Darussalam, Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi

Rokan Hulu, Terbilang.id - Polda Riau melalui Polres Rokan Hulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan maut antar kelompok pengamanan lahan sawit dengan skema Kerja Sama Operasi (KSO) di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Bentrokan tersebut menewaskan satu orang dan menyebabkan lima lainnya luka-luka. Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolres Rokan Hulu, Selasa (10/2/2026).

“Baru lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih akan berkembang. Ada juga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Hengki.

Kelima tersangka masing-masing berinisial SG, OH, AZ, AL, dan JL. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah diamankan, sementara dua lainnya, AL dan JL, masih buron dan dalam pengejaran aparat kepolisian.

Wakapolda menegaskan, jumlah tersangka berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan. Polisi, kata dia, tidak hanya memburu pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memberi perintah atau mengorganisasi aksi kekerasan tersebut.

“Dari bukti digital terlihat banyak orang terlibat dalam penyerangan. Tentu yang diproses hukum tidak hanya lima orang. Semua yang terlibat akan kami kejar,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 30 bilah senjata tajam, batu, serta kayu berpaku. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa aksi penyerangan telah direncanakan sebelumnya.

“Ini menunjukkan adanya niat jahat (mens rea). Pelaku yang memiliki niat melakukan kekerasan lebih dari lima orang,” kata Hengki.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) juncto Pasal 20 huruf b, c, dan d serta/atau Pasal 246 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diketahui, bentrokan terjadi di lahan eks PT BS, Dusun IV Rintis, Desa Bontang, Kecamatan Bonai Darussalam, pada Sabtu (7/2/2026). Sebelum insiden terjadi, kedua kelompok sempat bersepakat untuk menahan diri.

Namun situasi berubah ketika puluhan orang mendatangi Kantor Camat Bonai Darussalam dengan membawa senjata tajam dan senapan angin. Massa kemudian melakukan penyerangan yang berujung bentrokan hebat.

Dalam peristiwa tersebut, kelompok pengamanan swakarsa KSO diduga melakukan perusakan dan bahkan melepaskan tembakan ke arah bangunan.

Akibat bentrokan itu, seorang anggota pengamanan swakarsa dari KUD, Bernadus Betu alias Jon, tewas di lokasi kejadian. Sementara lima orang lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar, guna mencegah konflik serupa kembali terulang dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif. (*)