Tindak Tegas Pelaku Karhutla, Polsek Tambang Amankan Pembakaran Lahan 3 Hektare Di Kualu

Kampar, Terbilang.id - Komitmen Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dalam memberantas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membuahkan hasil. Berkat instruksi tegas dan respons cepat jajaran di lapangan, Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Minggu siang (20/7/2025).
Tersangka berinisial ND (59) diamankan saat berada di lokasi kebakaran, tepatnya di Jalan Bupati, Desa Kualu, setelah adanya laporan warga kepada Bhabinkamtibmas Desa Kualu, Aipda Ferizon Afdi, sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, yang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Syahrial beserta anggota melakukan pengecekan di lapangan.
Hasilnya, pada pukul 12.30 WIB, tim berhasil menemukan titik api dan mengamankan ND yang tengah berada di sekitar lahan terbakar. Dalam interogasi awal, pelaku mengaku membuka lahan dengan cara dibakar menggunakan korek api gas.
“Pelaku mengakui telah membakar lahan untuk membuka kebun. Luas lahan terbakar diperkirakan mencapai 3 hektare,” jelas AKP Aulia Rahman.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah korek api gas dan satu bilah parang yang digunakan oleh pelaku dalam proses pembukaan lahan. Saat ini, ND telah diamankan di Mapolsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku karhutla tanpa kompromi.
“Saya tidak akan menoleransi tindakan pembukaan lahan dengan cara membakar. Siapa pun pelakunya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Boby.
Tersangka ND akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres juga berharap bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla ini dapat memberikan efek jera dan mencegah masyarakat melakukan praktik serupa.
“Langkah hukum ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga bagian dari upaya preventif agar masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar,” tutup Kapolres Kampar. (*)