Sita 17 Paket Narkoba, Polres Pelalawan Tangkap Seorang Pria Di Desa Dusun Tua

Sita 17 Paket Narkoba, Polres Pelalawan Tangkap Seorang Pria Di Desa Dusun Tua
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Risma Wanto (45)

Pelalawan, Terbilang.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Risma Wanto (45) dalam penggerebekan di sebuah kontrakan yang terletak di Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung, Selasa dini hari (22/7/2025). Dari operasi tersebut, polisi menyita total 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 8,78 gram.

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di kontrakan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 00.20 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Risma Wanto,” jelas Iptu Haryanto, mewakili Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu di lantai, serta dua paket lainnya yang disembunyikan dalam kabel lampu sepeda motor milik pelaku, yang telah dilakban. Dari hasil interogasi awal, Risma mengaku masih menyimpan barang haram lainnya di rumahnya di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Tim kemudian bergerak menuju rumah tersebut dan menemukan 14 paket sabu yang disimpan dalam sebuah kotak di dalam kamar pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan satu bal plastik bening berklip merah dan satu sendok sabu yang dibuat dari sedotan plastik.

Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 17 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 8,78 gram

  • 1 unit handphone Android merek Vivo

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio Z warna hitam-biru tanpa pelat nomor

Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial WY, yang kini sedang dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Haryanto.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Pelalawan. Polres menegaskan akan terus menggencarkan operasi guna memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar jaringan pemasok. (*)