Kabur ke Kampar, Pria Diduga Setubuhi Anak Di Bawah Umur Ditangkap Polsek Pasir Penyu

Kabur ke Kampar, Pria Diduga Setubuhi Anak Di Bawah Umur Ditangkap Polsek Pasir Penyu
Polisi menetapkan M sebagai tersangka.

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Seorang pria berinisial M alias E ditangkap polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil delapan bulan. Pelaku diringkus jajaran Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu (Inhu), saat berupaya melarikan diri ke Kabupaten Kampar.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang ibu berinisial R. Ia melaporkan bahwa anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun diduga menjadi korban perbuatan pelaku.

“Peristiwa itu terjadi pada Januari 2026 di areal perumahan sebuah perusahaan BUMN di Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Misran, Senin (9/2/2026).

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi hingga membawa korban menjalani visum di RSUD Pematang Reba.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan M sebagai tersangka. Namun saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka diketahui telah melarikan diri dari wilayah Indragiri Hulu.

Polisi kemudian melakukan pencarian intensif hingga memperoleh informasi keberadaan tersangka di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Pada Minggu (8/2/2026), tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Desa Sungai Sahilan.

“Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Misran.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.

Misran menegaskan, Polres Inhu berkomitmen memproses perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kejahatan seksual. (*)