Bongkar Dapur Arang Ilegal di Meranti, Polda Riau Amankan Tiga Orang Perusak Hutan Mangrove
Kepulauan Meranti, Terbilang.id - Polda Riau kembali menindak praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir. Kali ini, aparat kepolisian membongkar aktivitas dapur arang ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti dan mengamankan ribuan karung arang bakau siap kirim.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial B alias CC dan M alias AW selaku pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat,” ujar Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (6/5/2026).
Dari kapal tersebut, polisi mengamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim keluar daerah.
Temuan itu kemudian dikembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang ilegal lainnya yang berada di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.
“Pengembangan membawa kami ke dua titik di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di sana ditemukan produksi arang bakau dalam skala besar,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat mencapai lebih dari 100 ton.
Selain itu, polisi juga menemukan puluhan kubik kayu mangrove yang diduga siap diolah menjadi arang.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan kayu mangrove hasil penebangan ilegal dari kawasan pesisir.
Polisi menduga praktik perusakan hutan mangrove itu telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun.
Arang bakau hasil produksi ilegal tersebut bahkan diduga dipasarkan hingga ke luar negeri, salah satunya ke wilayah Batu Pahat, Malaysia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (*)


