Bongkar Peredaran Narkoba di Tanah Putih, Polda Riau Sita 17 Paket Sabu Siap Edar

Bongkar Peredaran Narkoba di Tanah Putih, Polda Riau Sita 17 Paket Sabu Siap Edar
petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket kecil dan satu paket sedang sabu.

Rokan Hilir, Terbilang.id - Polda Riau kembali membongkar peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria diamankan bersama belasan paket sabu yang diduga siap edar di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Pengungkapan kasus ini dilakukan tim opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba pada Jumat malam (24/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Cempedak Rahuk, setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujarnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SH (39) dan P (34), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket kecil dan satu paket sedang sabu. Seluruh barang bukti tersebut disimpan di dalam dompet berwarna cokelat dan disembunyikan di area tanaman ubi di belakang sebuah gubuk.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kombes Putu menjelaskan, tersangka SH lebih dulu diamankan di belakang gubuk, sementara tersangka P ditangkap saat berada di dalam gubuk tersebut.

“Saat ini kedua tersangka telah kami bawa ke Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus,” jelasnya.

Polda Riau menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran barang terlarang tersebut. (*)