Bongkar Perambahan Hutan Lindung Di Tanjung Belit, Polsek Kampar Kiri Amankan 3 Orang Pelaku

Kampar, Terbilang.id - Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan tiga warga Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, atas dugaan tindak pidana perambahan hutan lindung yang diubah menjadi kebun kelapa sawit.
Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial KI (44), AF (53), dan DI (55) seluruhnya merupakan warga setempat. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, setelah tim dari Polsek Kampar Kiri melakukan pengecekan terhadap titik api yang terdeteksi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK).
“Awalnya kami menerima informasi adanya titik api di wilayah Desa Tanjung Belit. Saat dicek di lapangan, ditemukan kebun kelapa sawit yang telah terbakar dengan luas sekitar 7 hektare,” ujar Kapolsek Kampar Kiri, Kompol M. Daud.
Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, lahan terbakar diketahui milik para tersangka DI (3,5 hektare), KI (2 hektare), dan AF (1,5 hektare). Ketiganya diamankan pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron.
Meski belum ditemukan unsur pembakaran lahan secara langsung, hasil penyelidikan mengungkap bahwa lahan yang dikuasai para tersangka merupakan bagian dari kawasan hutan lindung yang telah diubah menjadi kebun kelapa sawit dengan usia tanaman di bawah dua tahun.
“Dari hasil gelar perkara, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perambahan hutan dan/atau menduduki kawasan hutan tanpa hak,” jelas Kompol Daud.
Ketiga tersangka kini disangkakan melanggar:
-
Pasal 92 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta
-
Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Para tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Kampar Kiri. Barang bukti dari lokasi kejadian juga telah diamankan,” tambah Kapolsek.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk apakah ada aktor yang memberikan modal, perintah, atau perlindungan terhadap aktivitas perambahan kawasan hutan tersebut. (*)