Oknum Pegawai Dukcapil Terlibat Sindikat Perdagangan Bayi, DPR RI Desak Kemendagri Gelar Audit Menyeluruh

Oknum Pegawai Dukcapil Terlibat Sindikat Perdagangan Bayi, DPR RI Desak Kemendagri Gelar Audit Menyeluruh
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin

Jakarta, Terbilang.id - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap internal Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyusul keterlibatan oknum pegawainya dalam kasus sindikat penjualan bayi di Bandung, Jawa Barat.

Khozin menyebut bahwa dugaan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), khususnya terkait manipulasi data kependudukan.

“Kami minta Kemendagri responsif dan aktif. Ini pelanggaran serius, bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tapi juga menyangkut hak asasi anak,” tegas Khozin, Jumat (18/7/2025).

Dalam kasus yang diungkap Polda Jabar tersebut, sedikitnya 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang pegawai Dukcapil yang diduga membantu memalsukan dokumen untuk memperlancar proses ilegal adopsi dan penjualan bayi ke luar negeri.

Khozin menyebut bahwa kasus keterlibatan oknum Dukcapil dalam pemalsuan data kependudukan bukan hal baru. Sebelumnya, pernah terungkap praktik pemalsuan Kartu Keluarga, akta kelahiran, KTP hingga paspor yang melibatkan pegawai di lembaga tersebut.

“Ini bukan insiden tunggal. Kita menghadapi sistem yang rapuh. Pengawasan harus ditingkatkan, dan Kemendagri perlu segera memetakan akar persoalan tata kelola adminduk ini,” ujarnya.

Khozin juga mempertanyakan efektivitas sistem digitalisasi adminduk yang selama ini digembar-gemborkan. Menurutnya, celah manipulasi masih sangat mungkin terjadi karena lemahnya sistem pengawasan dan kontrol internal.

“Digitalisasi seharusnya mempersempit ruang penyalahgunaan. Tapi kalau mekanisme kontrolnya lemah, maka sistem itu justru bisa disalahgunakan,” tambahnya.

Meskipun Mendagri Tito Karnavian menyatakan akan mengecek informasi lebih lanjut dan menyerahkan proses hukum ke aparat penegak hukum (APH), Khozin menegaskan bahwa Kemendagri tidak bisa lepas tangan. Ia mengingatkan, pengawasan terhadap Dukcapil tetap menjadi tanggung jawab pusat, meskipun operasionalnya berada di bawah pemerintah daerah.

“Kalau Kemendagri anggap ini urusan daerah saja, maka potensi kasus serupa akan terus berulang. Perlu ada penguatan sistem keamanan dan integritas petugas Dukcapil di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Khozin menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa penjualan bayi adalah kejahatan kemanusiaan, dan keterlibatan aparat negara di dalamnya menambah berat persoalan. Oleh karena itu, ia meminta kasus ini tidak dianggap sebagai insiden biasa.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini soal kepercayaan publik, perlindungan anak, dan integritas negara. Harus ada tindakan tegas dan menyeluruh,” pungkasnya. (*)