Presiden Joko Widodo Kembali Memberikan Penugasan Khusus Kepada Menteri Kemaritiman dan Investasi

Presiden Joko Widodo Kembali Memberikan Penugasan Khusus Kepada Menteri Kemaritiman dan Investasi
Menteri Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan

Jakarta,  Terbilang.id -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberi tugas baru untuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Terdapat tiga poin penting dalam penugasan terbaru tersebut.

Pertama, Presiden Jokowi lagi - lagi memberikan penugasan khusus kepada Luhut binsar Panjaitan agar dapat untuk mengoordinasikan, mensinkronisasi, memonitoring, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kendaraan listrik untuk perjalanan dinas pemerintah pusat dan daerah.

Kedua, Jokowi menugaskan Luhut menyelesaikan permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk perjalanan dinas pemerintah itu. Ketiga, Luhut ditugaskan untuk melaporkan pelaksanaan Inpres itu kepada Presiden Jokowi secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Selain itu, Jokowi juga memberikan tugas khusus itu kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perhubungan.

Lalu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Kemudian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Perindustrian, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kapolri, hingga para Gubernur dan Wali kota.

“Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric uehiclel sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian keterangan tertulis dalam diktum kedua Inpres tersebut.

Pendanaan pengadaan kendaraan listrik untuk perjalanan dinas pemerintah itu bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan

Penulis : Didi Hasriadi