Bongkar Peredaran Narkoba Di Kelayang, Polres Inhu Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku

Bongkar Peredaran Narkoba Di Kelayang, Polres Inhu Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku
DM alias Anton (39) Dan WA alias Bowok (47)

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Melalui Unit Reskrim Polsek Kelayang berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu berdekatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan di lokasi berbeda bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Desa Sungai Kuning Binio, Kecamatan Kelayang.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel Polsek Kelayang langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang buktinya,” ujar Aiptu Misran, Minggu (1/2/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan G393+9F, Desa Sungai Kuning Binio. Polisi mengamankan seorang pria berinisial DM alias Anton (39), yang berprofesi sebagai petani.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,22 gram yang disembunyikan di dalam karung berisi pasir di depan rumah pelaku. Selain itu, polisi turut menyita satu unit handphone warna biru serta tutup botol bekas racun rumput yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Kepada petugas, DM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial WA alias Bowok.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kembali bergerak. Sekitar pukul 01.30 WIB di hari yang sama, polisi mengamankan WA alias Bowok (47), seorang wiraswasta, di Jalan Pasar Peranap, Kecamatan Peranap.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 13 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 3,83 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak rokok dan diselipkan di saku jaket berwarna hijau. Polisi juga menyita satu unit handphone warna hitam, plastik klip kosong, kertas pembungkus, serta barang pendukung lainnya.

“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kelayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu,” tegas Aiptu Misran. (*)