Bongkar Mata Rantai PETI Kuansing, Polda Riau Tangkap Pemodal Dan Pemilik Toko Emas

Bongkar Mata Rantai PETI Kuansing, Polda Riau Tangkap Pemodal Dan Pemilik Toko Emas
Polisi melakukan penggeledahan di Toko Emas Syafira Jewelry yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Pekanbaru, Terbilang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar mata rantai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Pengungkapan ini tak hanya menyasar aktivitas penambangan ilegal di lapangan. Polisi juga menelusuri aliran hasil tambang hingga ke pihak yang diduga berperan sebagai pemodal dan penerima sekaligus pedagang emas.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka yakni DI (40), yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Tim Subdit IV yang dipimpin AKBP Teddy Ardian memperoleh informasi mengenai aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan pada 8 Agustus 2026.

“Dari penyelidikan awal, kami mengamankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI,” kata Ade, Selasa (18/8/2026).

Penangkapan DI menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.

Dari pengembangan tersebut, polisi menemukan bukti elektronik yang mengarah pada transaksi penjualan emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya transaksi melalui tiga rekening milik DI dengan BD sejak Mei 2026.

Total emas yang diduga telah diperjualbelikan mencapai 712,44 gram, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

Temuan tersebut kemudian membawa penyidik ke Kabupaten Kampar.

Pada 11 Agustus 2026, polisi melakukan penggeledahan di Toko Emas Syafira Jewelry yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan transaksi emas tersebut.

“Dari penggeledahan, kami menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram, uang tunai Rp972,8 juta, serta peralatan pengolahan emas,” ujar Ade.

Selain itu, polisi turut mengamankan buku tabungan, catatan penjualan dan sejumlah dokumen transaksi periode 2025 hingga 2026.

Seluruh barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Ade menjelaskan, hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng diduga tidak langsung dijual.

Emas hasil tambang terlebih dahulu diolah dan dilebur sebelum kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang diduga menjadi penerima hasil tambang ilegal.

“Modusnya, hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak penerima,” jelasnya.

Dari rangkaian tersebut, penyidik menduga terdapat mata rantai yang menghubungkan aktivitas PETI di wilayah Kuansing dengan pihak yang berada di hilir.

Karena itu, penanganan perkara tidak berhenti pada pekerja tambang.

Polisi turut membidik pihak yang diduga memberikan modal, menerima, mengolah hingga memperjualbelikan emas yang diduga berasal dari hasil penambangan ilegal

Menurut Ade, langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai PETI secara menyeluruh.

“Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir sekaligus menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan,” ungkapnya.

Penyidik juga terus menelusuri aliran uang serta aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Dengan pola penindakan seperti ini, polisi tidak hanya mengejar pelaku yang berada di lokasi penambangan, tetapi juga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari bisnis emas hasil tambang ilegal.

Atas dugaan perbuatannya, DI dan BD dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keduanya juga dikenakan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan ketentuan TPPU tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana PETI.

Ade menegaskan, pengungkapan mata rantai PETI tersebut merupakan bagian dari penerapan Green Policing Polda Riau.

Pendekatan tersebut mengedepankan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sekaligus upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan.

Polda Riau memastikan penindakan terhadap kejahatan lingkungan tidak hanya menyasar PETI.

Aktivitas illegal logging, perambahan hutan, kerusakan mangrove hingga kebakaran hutan dan lahan juga menjadi perhatian aparat.

“Kami akan terus menindak berbagai kejahatan lingkungan, termasuk PETI, illegal logging, perambahan hutan, kerusakan mangrove, serta kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal atau kejahatan lingkungan lainnya,” tuturnya.

Pengungkapan tersebut menjadi sinyal bahwa pemberantasan PETI di Riau tidak hanya menyasar penambang di lapangan.

Polda Riau kini membidik mata rantai bisnisnya secara lebih luas, mulai dari pemodal, pengolah, penerima hingga pihak yang memperjualbelikan hasil tambang ilegal.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (*)