Soroti Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Aliansi Pemuda Desak BK DPRD Pekanbaru Periksa Anggota Dewan Berinisial RE

Soroti Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Aliansi Pemuda Desak BK DPRD Pekanbaru Periksa Anggota Dewan Berinisial RE
Sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Anti Penyalahgunaan Uang Rakyat Provinsi Riau mendatangi Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (2/10/2026).

Pekanbaru, Terbilang.id - Sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Anti Penyalahgunaan Uang Rakyat Provinsi Riau mendatangi Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (2/10/2026).

Kedatangan massa tersebut untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru memeriksa anggota DPRD berinisial RE terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Koordinator Lapangan Aliansi Pemuda Anti Penyalahgunaan Uang Rakyat Provinsi Riau, Aji Pangestu, mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi yang menurut mereka perlu ditelusuri oleh pihak berwenang.

Menurut Aji, RE diduga melakukan tindakan yang dinilai berkaitan dengan pelanggaran etika dan berpotensi mencoreng kehormatan institusi DPRD Kota Pekanbaru.

Salah satu informasi yang disoroti, kata Aji, berkaitan dengan perjalanan dinas yang diduga dilakukan RE bersama seorang staf ASN Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru berinisial NJ.

"Beberapa informasi yang kami dapat yaitu pada saat melaksanakan Dinas Luar di wilayah Jawa, keduanya diduga pernah menginap di Hotel Amaris Mangga Besar dan diduga menempati satu kamar," kata Aji.

Aji menegaskan, informasi tersebut menjadi alasan pihaknya meminta adanya pemeriksaan secara resmi untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

Ia juga menyebut, NJ diketahui telah memiliki suami. Namun, seluruh informasi dan dugaan yang disampaikan massa tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dalam aksinya, Aliansi Pemuda Anti Penyalahgunaan Uang Rakyat Provinsi Riau menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait.

Pertama, mereka meminta Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RE dan staf ASN Setwan berinisial NJ.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, massa meminta agar sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, mereka mendesak BKPSDM Kota Pekanbaru memanggil dan memeriksa NJ terkait dugaan pelanggaran etik ASN yang mereka persoalkan.

Ketiga, massa meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru memanggil dan memeriksa RE untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik sebagai anggota DPRD.

Mereka juga meminta agar setiap tindakan lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi atau proses pergantian antarwaktu (PAW), dilakukan apabila pelanggaran tersebut terbukti melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat, Aliansi Pemuda meminta RE memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran etik yang dikaitkan dengan perjalanan dinas bersama NJ.

Aji mengatakan, pihaknya berharap laporan dan tuntutan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara terbuka oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar informasi yang beredar tidak menjadi sekadar tudingan tanpa kepastian.

Di sisi lain, dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut belum merupakan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran kode etik. Kebenaran informasi tersebut perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan, klarifikasi, serta pembuktian oleh pihak yang berwenang.

Aliansi Pemuda pun meminta proses penanganan dilakukan secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku. (*)