Ungkap Dua Kasus Korupsi, Kejari Pelalawan Selamatkan Rp546 Juta Uang Negara

Ungkap Dua Kasus Korupsi, Kejari Pelalawan Selamatkan Rp546 Juta Uang Negara
Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Jumieko Andra didampingi Kasubsi Penuntutan Andre, mengembalikan uang sebesar Rp410.000.000 ke negara, Senin (4/5).

Pelalawan, Terbilang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp546.560.375 dari penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Nilai tersebut berasal dari pengembalian uang hasil eksekusi putusan pengadilan serta penyitaan dalam proses penyidikan kasus pupuk subsidi.

Kepala Kejari Pelalawan, Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Intelijen Pajri Aef Sanusi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-85/L.4.19/Ft.1/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tanggal 4 Februari 2026,” ujar Pajri, Senin (4/5/2026).

Dalam pelaksanaan tersebut, Kejari Pelalawan berhasil mengembalikan uang sebesar Rp410.000.000 ke kas negara. Pengembalian dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap melalui proses daring yang turut dihadiri perwakilan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Penghitungan uang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri sebelum disetorkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Selain itu, tim penyidik Kejari Pelalawan juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp136.560.375 dalam perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang telah diterbitkan. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Pajri menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Pelalawan dalam menyelamatkan kerugian negara sekaligus menegakkan hukum terhadap praktik korupsi.

“Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan dilakukan secara transparan,” tegasnya.

Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. (*)