Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 30 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam plafon bangunan.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Kulim Km 9.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria di lokasi yang sama,” ujar Kompol Primadona, Selasa (5/5).
Saat kedua tersangka berada di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 30 paket sabu dengan ukuran besar, sedang, dan kecil yang dibungkus plastik bening.
Puluhan paket narkotika tersebut diketahui disembunyikan di bagian plafon bangunan guna mengelabui petugas.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone merek Samsung dan Vivo serta uang tunai sebesar Rp786 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Barang bukti yang diamankan diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika,” jelas Kapolsek.
Usai diamankan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kompol Primadona.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pengungkapan kasus narkotika tersebut dapat dilakukan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan. (*)