Gagalkan Penyelundupan 22 Pekerja Migran Ilegal, Polda Riau Amankan 2 Pria Transportir Di Dumai

Pekanbaru, Terbilang.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 22 calon pekerja migran ilegal melalui jalur laut di Dumai, Dua pria berinisial DA (50) dan MR (29) ditangkap sebagai transportir korban. Sabtu (9/8/2025).
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Tim Subdit IV bergerak ke lokasi dan menemukan lima korban tengah menunggu jemputan. MR yang datang menjemput langsung ditangkap, disusul DA yang tiba dengan mobil Avanza untuk mengangkut korban.
Hasil pemeriksaan mengungkap MR diperintah DA, yang sebelumnya mendapat arahan dari seorang bernama Ucok alias George Bush melalui perantara Nababan.
Korban terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak, berasal dari Aceh, Kalimantan Barat, Lampung, Jambi, Sumatra Barat, dan Riau.
“Seluruh korban kini berada di bawah perlindungan dan pendampingan untuk menjamin keselamatan mereka,” kata Asep, Senin (11/8/2025).
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)