Dalam operasi dini hari tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RSD alias Edi (52), warga setempat, yang diduga sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat kotor 2,58 gram.
Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas AIPTU Misran menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Warga mencurigai rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan target berada di lokasi, petugas langsung bergerak melakukan penyergapan.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga penggerebekan. Tersangka berhasil diamankan di lokasi,” ujar Misran, Selasa (3/3/2026).
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang sebuah benda tak jauh dari tempatnya berdiri. Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata dompet kecil berwarna putih bercorak bunga yang di dalamnya berisi 12 bungkus sabu dibalut tisu putih serta satu pak plastik pembungkus.
Dari hasil penggeledahan lanjutan di dalam rumah, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang disimpan di bawah kasur dan diduga merupakan hasil penjualan sabu. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor hitam BM 5490 BY, satu unit telepon genggam warna hitam, serta sejumlah plastik pembungkus lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, RSD mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP yang berlaku.
Kapolres melalui Kasi Humas menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)