Sita 215 Gram Sabu, Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru

Sita 215 Gram Sabu, Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira

Pekanbaru, Terbilang.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggandeng Lapas Kelas II A Pekanbaru membongkar sindikat narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Dalam operasi gabungan ini, petugas mengamankan 215 gram sabu dan menangkap empat tersangka, termasuk tiga narapidana aktif.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Marpoyan Damai, Pekanbaru, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan AKP Noki Loviko, pada Rabu malam (2/7/2025).

Seorang residivis asal Kampar berinisial BN ditangkap saat membawa sabu yang disembunyikan dalam laci sepeda motornya. Barang bukti yang disita seberat 215 gram sabu dikemas dalam plastik hitam.

Hasil pemeriksaan terhadap BN mengungkap bahwa ia hanya kurir. Ia menjalankan perintah dari narapidana berinisial AL alias Adul di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Namun, penyelidikan lebih dalam menunjukkan bahwa AL hanya menjadi perantara dari napi lain berinisial RD. RD diduga kuat menerima perintah dari narapidana bernama HA, yang diyakini sebagai pemilik sabu tersebut.

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menegaskan bahwa kasus ini membuktikan bagaimana sindikat narkoba masih beroperasi dari balik jeruji.

“Ini bukti nyata bahwa jaringan narkoba bisa dikendalikan dari dalam lapas. Namun, berkat sinergi dengan pihak Lapas, kami berhasil membongkarnya,” tegas Kombes Putu dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

Kombes Putu juga mengapresiasi dukungan penuh dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Febri Sadam, yang disebut kooperatif dan terbuka selama proses penyelidikan.

“Sinergi seperti ini penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” tambahnya.

Sementara itu, Febri Sadam menegaskan komitmen pihak Lapas untuk tidak memberikan ruang bagi napi yang terlibat peredaran narkoba.

“Lapas bukan tempat aman bagi pengendali narkoba. Kami akan bertindak tegas terhadap napi yang terbukti terlibat,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita beberapa unit ponsel yang digunakan untuk mengatur distribusi barang haram ini. Saat ini keempat tersangka, termasuk tiga napi, telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)