Bawa 2 Kg Sabu Dari Bengkalis. Polda Riau Berhasil Amankan 2 Kurir Narkoba Di Dumai

Pekanbaru, Terbilang.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi. Dua kurir asal Aceh ditangkap di Kota Dumai dengan barang bukti sabu seberat 2.030 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gatot Subroto KM 12, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan. Operasi dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, setelah tim mendapat informasi adanya rencana penyelundupan sabu dari perairan Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka, YRB (34) dan RFS (29), mengaku hendak membawa sabu itu menuju Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba, apalagi yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Penindakan ini adalah bukti keseriusan Polda Riau,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (9/8/2025).
Dari mobil Nissan Evalia abu-abu BK 1567 EV yang dikendarai pelaku, polisi menyita dua bungkus besar bertuliskan aksara China berisi sabu, tiga telepon genggam, uang tunai Rp965.000, dan kendaraan tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial N, yang mendapat pasokan dari W. Keduanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami terus memburu pemasok dan mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan di atasnya,” ujar Kombes Putu.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. (*)