Terekam Video Warga, Dua Pria Curi Atap Seng Rumah Pekanbaru Ditangkap Polsek Sukajadi
Pekanbaru, Terbilang.id - Aksi dua pria yang diduga membongkar dan mencuri atap seng sebuah rumah warga di Jalan Dahlia Gang Sadar, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, akhirnya terungkap.
Kedua pria berinisial AS (38) dan MS (48) diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi di Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Marthius yang mengetahui rumahnya telah dibongkar dan sejumlah bagian atap seng hilang.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 20.50 WIB.
"Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Korban mendapat informasi dari warga bahwa rumahnya di Jalan Dahlia Gang Sadar telah dibongkar dan atap sengnya diambil oleh dua orang laki-laki," ujar Leo, Rabu (12/8/2026).
Menurut Leo, informasi dari warga tersebut juga disertai sebuah video singkat yang memperlihatkan dua orang diduga pelaku sedang membawa seng menggunakan sepeda motor secara berboncengan.
Berbekal informasi dan rekaman tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukajadi.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi sekaligus mencari keberadaan kedua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.
Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada AS dan MS.
Pada Rabu siang, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan keduanya di kawasan Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Sukajadi. Setelah mendapat perintah, tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim bergerak menuju lokasi.
Kedua pria tersebut akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Saat diamankan dan dilakukan interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya," kata Leo.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Di antaranya satu buah martil, satu unit sepeda motor Suzuki Nex warna cokelat, dua potong besi rangka kanopi, dua meter kabel instalasi listrik warna putih, serta satu potong pipa instalasi listrik warna abu-abu.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Saat ini, AS dan MS telah dibawa ke Mapolsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Leo.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap kedua terduga pelaku.
Polsek Sukajadi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya, termasuk mempersiapkan pengiriman berkas perkara tahap pertama.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (*)








