Kasus Penganiayaan Berkelompok Di Desa Sinama Nenek, Polres Kampar Tetapkan 9 Orang Tersangka

Kasus Penganiayaan Berkelompok Di Desa Sinama Nenek, Polres Kampar Tetapkan 9 Orang Tersangka
Sembilan tersangka masing-masing berinisial MA (45), DA (23), AC (43), VQ (25), RI (22), DS (41), ME (21), ET (24), dan RO (21).

Kampar, Terbilang.id - Polres Kampar menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Koperasi Produsen Pusako, Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Insiden yang melibatkan masyarakat dengan oknum pengamanan dari Satria Timur Mandiri (STRUM) tersebut terjadi pada Kamis (5/2) sore. Peristiwa dipicu sengketa terkait perbaikan plang di area Pos VII.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, kejadian bermula saat dua korban bernama Joni (25) dan Deri (39) hendak memperbaiki plang yang sebelumnya dirusak.

“Sesampainya di lokasi, sekitar 24 orang langsung menyerang korban menggunakan kayu dan senjata tajam,” ujar AKP Gian dalam keterangannya, Sabtu (7/2).

Akibat penyerangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam dan hantaman benda tumpul. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis.

Pasca kejadian, tim gabungan Polres Kampar dan Polsek Tapung Hulu bergerak cepat melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Sebanyak 27 orang sempat diamankan untuk dimintai keterangan.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/2), penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka karena terbukti memiliki keterlibatan kuat dalam aksi penganiayaan tersebut.

Sembilan tersangka masing-masing berinisial MA (45), DA (23), AC (43), VQ (25), RI (22), DS (41), ME (21), ET (24), dan RO (21). Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa parang dan kayu pemukul.

AKP Gian menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Proses penyidikan terus berjalan dan para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)