Memenuhi Rasa Keadilan dan Kemanusiaan, KPK tidak Mengajukan Banding Terhadap Annas Maamun
Pekanbaru, Terbilang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tidak akan mengajukan banding terhadap vonis 1 tahun pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Alasannya adalah karena kemanusiaan disebabkan pria disapa Atuk itu sudah berumur 83 tahun.
Dengan begitu, Annas Maamun mantan Gubernur Provinsi Riau yang terjerat kasus korupsi APBD Riau itu resmi menjadi terpidana. Annas akan menjalani hukuman penjara setelah dipotong masa penahanan sejak dirinya ditahan masa berstatus tersangka.
"Info yang kami terima, tim jaksa terima putusan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat petang, 5 Agustus 2022.
Ali menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menilai vonis majelis hakim yang diketuai Dahlan SH itu sudah memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan.
"Terdakwa sudah berusia sangat lanjut," ungkap Ali.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis terdakwa suap APBD itu pada 28 Juli 2022. Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU KPK 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Dahlan SH.
Selain penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa suap APBD Riau itu membayar denda Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan 2 bulan kurungan.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim secara bergantian membacakan fakta sidang dan pertimbangan memberatkan hingga meringankan.
Pertimbangan memberatkan, kata hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa berlaku sopan selama sidang berlangsung sehingga memperlancar persidangan.
"Yang kedua, terdakwa sudah berusia 83 tahun," kata hakim.
Hakim mempertimbangkan pledoi terdakwa, di mana sebelumnya Annas Maamun menyatakan sudah tua, memiliki 10 anak dan 24 cucu. Sehingga, Annas ingin menghabiskan sisa umurnya bersama keluarga.
"Terdakwa sebelumnya juga meminta jaksa tidak mengajukan banding, pledoi terdakwa secara pribadi ini akan dimasukkan ke pertimbangan," jelas hakim.
Atas vonis tersebut, Annas Maamun melalui penasihat hukumnya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan penuntut umum.
"Terdakwa menerima (vonis)," kata penasihat hukum Annas.
Annas dalam perkara ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan mantan Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau Wan Amir Firdaus dan mantan Kabag Keuangan Suwarno.
Dalam persidangan terungkap bahwa Wan Amir Firdaus secara aktif bersama Suwarno mengumpulkan uang Rp900 juta untuk diberikan kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Tujuannya untuk percepatan pengesahan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD Riau tahun 2015.
Penulis : Syukur