Bongkar Jaringan Narkoba Di Rupat, Polda Riau Sita 7 Kilogram Sabu Dan Tangkap Tiga Tersangka

Bongkar Jaringan Narkoba Di Rupat, Polda Riau Sita 7 Kilogram Sabu Dan Tangkap Tiga Tersangka
Polda Riau menyita sekitar 7 kilogram narkotika jenis sabu dan menangkap tiga orang tersangka.

Bengkalis, Terbilang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan narkoba di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, dengan menyita sekitar 7 kilogram narkotika jenis sabu dan menangkap tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34). Dari hasil penyelidikan, polisi menduga ketiganya merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Pergam pada Rabu (22/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selanjutnya tim turun ke lokasi," kata Putu, Selasa (28/7/2026).

Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas menemukan MK dan JN berada di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil interogasi awal, MK mengaku memperoleh sabu tersebut dari RM. Berbekal pengakuan itu, tim bergerak cepat menuju rumah RM yang masih berada di Desa Pergam.

Saat akan diamankan, RM sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang telah mengepung lokasi.

Pemeriksaan terhadap RM kemudian membuka fakta baru. Polisi memperoleh informasi mengenai dua lokasi lain yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RM mengarah pada dua lokasi penyimpanan lainnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan enam bungkus lainnya di kebun sawit di belakang rumah tersangka," ujar Putu.

Dari penggeledahan di tiga lokasi berbeda, petugas berhasil menyita tujuh bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 7 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, RM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D. Polisi telah menetapkan D sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan kini masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Putu menegaskan, pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan tiga tersangka. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut, aliran dana transaksi, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap D masih terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga memasok sabu ke wilayah Rupat dan sekitarnya.

Keberhasilan pengungkapan ini menambah daftar operasi besar Ditresnarkoba Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Bumi Lancang Kuning. Dengan disitanya sekitar 7 kilogram sabu, aparat berhasil mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi merusak ribuan hingga puluhan ribu jiwa, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah perbatasan Riau. (*)