Bongkar Peredaran Narkoba Di Bathin Solapan, Polres Bengkalis Amankan Dua Tersangka
Bengkalis, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Bathin Solapan, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.05 WIB di Dusun Muda, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar Fahrian, Jumat (5/6/2026).
Tersangka pertama berinisial AD (24). Saat diamankan di kawasan tepi kebun sawit, petugas menemukan empat paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 18,07 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam plastik hitam dan tas kecil berwarna merah muda. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, AD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial IN alias U yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IN alias U. Saat ini identitas tersebut masih kami dalami dan masuk dalam target pengembangan,” jelas Kapolres.
Pada operasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MR (25). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi merek Sound Cloud berwarna biru.
Pil tersebut dibungkus menggunakan tisu putih dan disimpan oleh tersangka. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kepada penyidik, MR mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain menyita barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah Bathin Solapan dan sekitarnya.
Kapolres Bengkalis menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Peredaran narkotika adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Setiap informasi yang diberikan masyarakat sangat membantu dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. (*)


