10 Hektare Lahan Desa Merangin Terbakar, Polres Kampar Berhasil Tangkap Seorang Pelaku

Kampar, Terbilang.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial AN (50), warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, ditangkap setelah diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Merangin, Kecamatan Kuok.
AN diamankan pada Jumat malam (18/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, usai penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Kampar. Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita tiga patahan kayu bekas terbakar, sekantong tanah hangus, serta sebuah korek api gas sebagai barang bukti.
“Pelaku kita amankan setelah melalui serangkaian penyelidikan. Dari pengakuannya, dia membakar sisa ranting dan pohon yang telah ditebang, namun api merembet ke area lain dan tak bisa dikendalikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma J, Minggu (20/7/2025).
Kasus ini pertama kali terungkap berkat laporan warga kepada Kapolsek Bangkinang Barat terkait adanya kebakaran lahan di Dusun Rantau, Desa Merangin. Dari hasil pengecekan di lapangan dan olah TKP yang dilakukan keesokan harinya, ditemukan bahwa kebakaran telah melalap lahan seluas kurang lebih 10 hektare.
Titik api berada pada koordinat 0°30’52.4819” N dan 100°90’0.50544” E, di lahan yang diketahui milik warga bernama H. Hafis. Lahan tersebut ternyata diserahkan pengelolaannya kepada AN.
“Begitu dapat informasi, Bhabinkamtibmas langsung kita turunkan ke lokasi. Esoknya kami lakukan olah TKP dan temukan luas lahan yang terbakar mencapai 10 hektare,” tambah AKP Gian.
Kini, AN telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan ketentuan hukum tegas.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan lain yang relevan dalam tindak pidana karhutla,” tegas AKP Gian.
Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berisiko hukum berat. (*)