Bongkar Peredaran Narkoba Di Kandis, Polres Siak Amankan Barang Bukti 8,47 Gram Sabu

Bongkar Peredaran Narkoba Di Kandis, Polres Siak Amankan Barang Bukti 8,47 Gram Sabu
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (25) dan R (28).

Siak, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kandis. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga berperan sebagai bandar berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 8,47 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kandis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 73, Kelurahan Simpang Belutu.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (25) dan R (28). Dari tangan keduanya, polisi menyita empat paket sabu, satu plastik klip pembungkus warna biru, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar mengatakan, saat penindakan tersangka S sempat membuang empat paket sabu. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka R mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial B yang saat ini berstatus DPO,” ujar AKP Benny, Senin (2/2/2026).

Hasil tes urine menunjukkan tersangka R positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, sementara tersangka S dinyatakan negatif. Meski demikian, keduanya diduga memiliki peran sebagai bandar dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Siak. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kapolres.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Siak dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. (*)