Tertibkan Tambang Emas Ilegal Di Kuantan Tengah, Polda Riau Amankan 3 Orang Pelaku

Tertibkan Tambang Emas Ilegal Di Kuantan Tengah, Polda Riau Amankan 3 Orang Pelaku
Penangkapan dilakukan pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah.

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengamankan tiga terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, dalam lanjutan Operasi PETI Kuantan 2025 yang digelar jajaran Polres Kuansing.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengatakan bahwa para pelaku diamankan saat tengah melakukan aktivitas tambang ilegal.

“Tiga pelaku yang ditangkap adalah Yusman alias Ujang (60), warga Desa Rantau Sialang; Rifal Adri alias Rifal (48), warga Desa Pisang Berebus; dan Maskani alias Kani (50), warga Desa Koto Kari,” ujar Anom, Senin (4/8/2025).

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal. Di antaranya:

  • Satu unit mesin diesel

  • Satu unit nozel besar

  • Satu unit dulang

  • Tiga buah karpet

  • Satu unit asbuk dari besi

  • Dua unit selang (biru dan putih)

“Barang bukti kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” jelas Anom.

Ketiga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kuansing. Mereka dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang memuat ancaman pidana bagi pelaku tambang ilegal.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas Kombes Anom.

Operasi PETI Kuantan 2025 disebut sebagai bagian dari strategi Polda Riau dalam menekan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku lain,” tutup Anom. (*)