Tertibkan Tambang Emas Ilegal Di Desa Koto Rajo, Polsek Kuantan Hilir Musnahkan 4 Mesin Dompeng

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Jajaran Polsek Kuantan Hilir kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, tepatnya di bendungan Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Minggu (3/8/2025).
Operasi yang dipimpin Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Edi Winoto, itu menyasar tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan aliran sungai. Di lokasi, petugas menemukan empat unit rakit dompeng dalam keadaan tidak beroperasi dan tanpa pekerja di tempat.
Untuk mencegah penggunaan ulang, petugas menghancurkan dan membakar mesin serta fasilitas tambang yang terdapat di rakit tersebut. Operasi berlangsung hingga pukul 17.15 WIB dalam keadaan aman dan terkendali.
“Penambangan emas tanpa izin adalah kejahatan lingkungan yang tidak akan kami toleransi. Kami akan terus bertindak tegas,” ujar Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratiningrat, melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto, Minggu sore.
Kapolsek menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap PETI akan terus digencarkan. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar sungai.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tidak ikut dalam kegiatan tambang ilegal dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik PETI di wilayah mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan dan keamanan bersama. Kolaborasi antara warga dan aparat sangat penting,” ujarnya.
Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi, penyelidikan terhadap pemilik rakit dan pihak yang terlibat masih berlanjut. Penertiban ini disebut sebagai bentuk nyata komitmen kepolisian terhadap hukum dan kelestarian lingkungan. (*)