Melanggar PERDA Nomor 13 , PKL Jl. Sudirman Dan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru Ditertibkan

Melanggar PERDA Nomor 13 , PKL Jl.  Sudirman Dan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru Ditertibkan
Penertiban PKL dilakukan dengan cara Persuasif

Pekanbaru,  Terbilang.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru (Satpol PP), kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Arifin Ahmad, Jumat (12/8).

Penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL yang berjualan di atas trotoar jalan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Di Jalan Jenderal Sudirman, petugas menertibkan PKL yang menjual bendera, umbul-umbul, pedagang lemang dan jajanan lainnya karena menggelar dagangan di atas trotoar jalan.embali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Arifin Ahmad, Jumat (12/8).


Penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL yang berjualan di atas trotoar jalan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.


Di Jalan Jenderal Sudirman, petugas menertibkan PKL yang menjual bendera, umbul-umbul, pedagang lemang dan jajanan lainnya karena menggelar dagangan di atas trotoar jalan.

Penulis : Muhammad Heru