Menghilang Sejak Terseret Kasus Kredit Fiktif, Kursi Irwan Saputra Di DPRD Kampar Resmi Di PAW Idris

Menghilang Sejak Terseret Kasus Kredit Fiktif, Kursi Irwan Saputra Di DPRD Kampar Resmi Di PAW Idris
Pengucapan sumpah dan janji Idris berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kampar yang digelar Senin (22/6/2026).

Kampar, Terbilang.id -  Setelah lebih dari setahun tidak lagi terlihat menjalankan aktivitas sebagai anggota legislatif, kursi Irwan Saputra di DPRD Kabupaten Kampar akhirnya resmi berganti. Melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), Idris dilantik sebagai anggota DPRD Kampar sisa masa jabatan 2024–2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Pengucapan sumpah dan janji Idris berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kampar yang digelar Senin (22/6/2026). Prosesi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh dan didampingi M Fadil dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar selaku pengukuh sumpah.

PAW ini menandai berakhirnya status kursi legislatif yang sebelumnya ditempati Irwan Saputra, anggota DPRD Kampar dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Bangkinang, Bangkinang Kota, Kuok, Salo, XIII Koto Kampar, dan Koto Kampar Hulu.

Proses pergantian tersebut terbilang berlangsung cepat. Hanya sekitar dua bulan setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN memberhentikan Irwan Saputra sebagai kader partai pada 7 April 2026, seluruh proses administrasi PAW berhasil diselesaikan hingga terbitnya Surat Keputusan Gubernur Riau pada 10 Juni 2026.

Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Kampar Ardi Mardiansyah yang mewakili Bupati Kampar, Wakil Ketua DPRD Kampar Zulpan Azmi, 21 anggota DPRD Kampar, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tamu undangan, serta keluarga Idris.

Pelantikan Idris didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts/410/VI/2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kampar atas nama Irwan Saputra dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kampar atas nama Idris masa jabatan 2024–2029 tertanggal 10 Juni 2026.

Idris berhak mengisi kursi tersebut berdasarkan perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Pengusaha yang lahir pada 1979 itu merupakan peraih suara terbanyak ketiga PAN di Dapil I Kampar.

Pada Pileg 2024, PAN berhasil meraih dua kursi DPRD Kampar di dapil tersebut dengan total 17.117 suara. Dua kursi itu diraih Irwan Saputra yang memperoleh 6.193 suara dan Gusti Afrina dengan 4.659 suara.

Sementara Idris berada di posisi ketiga dengan perolehan 1.913 suara. Ia unggul atas Jonnedi yang memperoleh 1.726 suara dan Endang Dwi Masri dengan 1.081 suara.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh menegaskan bahwa pelaksanaan PAW merupakan amanat konstitusi yang telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, PAW bukan hanya sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memastikan fungsi representasi rakyat di lembaga legislatif tetap berjalan optimal.

“Atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Kampar, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Saudara Irwan Saputra atas dedikasi, komitmen, serta kontribusi pemikiran selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD,” ujar Iib.

Politisi Golkar tersebut juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan merupakan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.

Ia berharap Idris dapat menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan baik, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Selain itu, Idris juga diminta segera memahami tata tertib, kode etik, serta membangun sinergi yang baik dengan sesama anggota DPRD maupun pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi check and balance.

Setelah resmi dilantik, Idris akan bergabung dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebagai anggota Komisi I dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kampar.

Usai prosesi pelantikan, Idris mengaku terharu dan bersyukur atas amanah yang diberikan kepadanya.

Ia berjanji akan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab serta memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya warga Dapil I Kampar.

“Semoga saya amanah dan tugas ini bisa dijalankan dengan baik dan dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat terutama di Dapil I Kampar,” ujar Idris.

PAW terhadap Irwan Saputra tidak terlepas dari persoalan hukum yang menyeret namanya dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang.

Sejak Mei 2025, Irwan praktis tidak lagi menjalankan aktivitas sebagai anggota DPRD Kampar. Keberadaannya bahkan menjadi sorotan publik setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kampar yang tengah menyidik perkara tersebut.

Saat itu, Irwan masih berstatus sebagai saksi. Namun, ia tidak memenuhi sejumlah panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.

Kasus kredit fiktif tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp72,8 miliar. Modus perkara ini melibatkan sejumlah pihak di lingkungan BNI KCP Bangkinang yang diduga bekerja sama dengan pihak luar atau nasabah prioritas untuk mencari dan mengumpulkan debitur fiktif guna memperoleh fasilitas Kredit Usaha Rakyat.

Dalam perkembangan penanganan perkara, sejumlah terdakwa yang terlibat telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Kasus inilah yang kemudian menjadi titik awal berakhirnya karier politik Irwan Saputra di DPRD Kampar. Setelah diberhentikan oleh PAN dan melalui proses administrasi yang berlangsung relatif singkat, kursi yang ditinggalkannya kini resmi ditempati Idris sebagai anggota DPRD Kampar yang baru. (*)