Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Kadisdik Riau Nonaktifkan Sementara Kepsek SMAN 1 Ujung Batu

Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Kadisdik Riau Nonaktifkan Sementara Kepsek SMAN 1 Ujung Batu
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya

Pekanbaru, Terbilang.id - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi menonaktifkan Leni Aswita dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Penonaktifan sementara ini dilakukan menyusul proses hukum yang tengah dihadapi Leni terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS dan BOSDA.

Penonaktifan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Disdik Riau Nomor: KPTS/2025/603 dan berlaku mulai 26 Mei 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan jalannya proses hukum tidak mengganggu stabilitas di lingkungan sekolah, terlebih menjelang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).

"Yang bersangkutan kami nonaktifkan sementara agar fokus menghadapi proses hukum. Stabilitas di sekolah juga harus dijaga," tegas Plt. Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, Jumat (30/5/2025).

Erisman turut menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan, terutama dana BOS. Ia mengkritik praktik pengelolaan dana oleh segelintir orang di sekolah.

“Pengelolaan dana BOS tidak boleh menjadi rahasia hanya antara kepala sekolah dan bendahara. Semua pihak harus dilibatkan agar pendidikan kita lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Erisman juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Riau untuk menjadikan momentum ini sebagai evaluasi bersama guna memperbaiki tata kelola keuangan sekolah demi kemajuan pendidikan dan masa depan generasi muda. (*)